Direktur RSUD Brebes
Sambutan Direktur
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa karena hanya atas perkenan dan ridho-Nyalah Website RSUD Brebes dapat diterbitkan sebagai sumber Informasi yang dapat dimanfaatkan untuk gambaran RSUD Brebes.
Website ini memuat potensi yang ada di RSUD Brebes, baik kemampuan pelayanan, penunjang juga pelayanan pendukung lainnya, serta harapan dan rencana-rencana yang akan dikembangkan oleh RSUD Brebes ke depan.
Kami berharap website ini hendaknya benar-benar bermanfaat dan menjadi pedoman bagi pengguna jasa, stakeholder, mitra kerja maupun seluruh pihak yang berhubungan dengan RSUD Brebes.
Sekali lagi saya ucapkan syukur dan dengan memohon ridho-Nya semoga website ini bermanfaat dan mendatangkan kemanfaatan yang besar bagi RSUD Brebes sendiri maupun kita semua. Semoga Allah SWT melindungi semua langkah kita. Aamiin
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sejarah
Rumah Sakit Umum Daerah Brebes merupakan Rumah Sakit Tipe B Pendidikan Milik Pemerintah Kab. Brebes. Dibangun sejak tahun 1954 dengan luas tanah ± 3,99 Ha dan luas bangunan 14.114 m2, RSUD Brebes berlokasi strategis di Jl. Jend. Soedirman No. 181.
Seiring peningkatan kinerja layanan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 1993 No: 009-H/SKI/1993, RSUD Kabupaten Brebes telah memenuhi syarat menjadi RSUD kelas C, dan pada tahun 1998 memperoleh sertifikat akreditasi penuh dari Departemen Kesehatan RI.
Sejarah
Rumah Sakit Umum Daerah Brebes merupakan Rumah Sakit Tipe B Pendidikan Milik Pemerintah Kab. Brebes. Dibangun sejak tahun 1954 dengan luas tanah ± 3,99 Ha dan luas bangunan 14.114 m2, RSUD Brebes berlokasi strategis di Jl. Jend. Soedirman No. 181.
Seiring peningkatan kinerja layanan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 1993 No: 009-H/SKI/1993, RSUD Kabupaten Brebes telah memenuhi syarat menjadi RSUD kelas C, dan pada tahun 1998 memperoleh sertifikat akreditasi penuh dari Departemen Kesehatan RI.
Visi & Misi
VISI
“Menjadi Rumah Sakit rujukan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Brebes dan sekitarnya yang bermutu, memuaskan dan mandiri.”
MISI
- Meningkatkan kapabilitas dan loyalitas sumber daya manusia;
- Menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, aman, dan terjangkau oleh masyarakat luas;
- Mengembangkan sistem layanan medis, penunjang, dan administrasi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang responsif secara tepat, efektif, dan efisien;
- Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan;
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan karyawati;
- Meningkatkan tata kelola organisasi yang mandiri dengan menerapkan prinsip – prinsip good governance.
- Menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat di bidang Kesehatan.
Tugas & Fungsi
(1) Tugas Pokok RSUD adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
(2) Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RSUD mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan
b. Penyusunan program dan pengendalian RSUD;
c. Penyelenggaraan urusan hukum dan pemasaran RSUD;
d. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di RSUD;
e. melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, perlengkapan dan kepegawaian dengan berpedoman pada program kerja dan peraturan perundang-undangan yang ada;
f. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
g. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan
Tujuan
Tujuan umum :
Menjadi Rumah Sakit pilihan utama masyarakat Brebes dan sekitarnya dengan melayani sepenuh hati untuk kesembuhan pasien
Tujuan Khusus, antara lain:
- Meningkatkan penampilan, sikap dan perilaku SDM Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan kompetensi SDM yang sesuai dengan standar profesi kesehatan (Tersertifikasi, Teregristrasi dan Terlisensi)
- Meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan standar dan jumlah ruang yang dimiliki
- Meningkatkan sistem manajemen operasional berbasis kepuasan pelanggan
- Meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan dan operasional
- Meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan
- Meningkatkan mutu layanan Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tujuan
Tujuan umum :
Menjadi Rumah Sakit pilihan utama masyarakat Brebes dan sekitarnya dengan melayani sepenuh hati untuk kesembuhan pasien
Tujuan Khusus, antara lain:
- Meningkatkan penampilan, sikap dan perilaku SDM Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan kompetensi SDM yang sesuai dengan standar profesi kesehatan (Tersertifikasi, Teregristrasi dan Terlisensi)
- Meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan standar dan jumlah ruang yang dimiliki
- Meningkatkan sistem manajemen operasional berbasis kepuasan pelanggan
- Meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan dan operasional
- Meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan
- Meningkatkan mutu layanan Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sasaran
- Meningkat dan terpenuhinya jumlah SDM Kesehatan yang kompeten
- Meningkatnya kompetensi SDM yang unggul
- Meningkat dan terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai dengan standar dan jumlah ruang
- Meningkatnya sistem manajemen operasional berbasis kepuasan pelanggan
- Meningkatnya kendali biaya
- Meningkatnya mutu pelayanan Kesehatan
- Meningkatkan mutu Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bagi peserta didik.
Maklumat Pelayanan
“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkala, dan apabila tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.”
Maklumat Pelayanan
Segenap jajaran RSUD Brebes berjanji untuk menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), sanggup memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan sepenuh hati baik secara administrasi maupun pelayanan ke masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang diterapkan. Apabila kami tidak menepati janji pelayanan tersebut, tegurlah kami dan laporkan ke unit pengaduan RSUD Brebes