Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan pelayanan rujukan, serta mempunyai fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain. Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain tersebut, beberapa rumah sakit dipergunakan oleh Institusi Pendidikan sebagai tempat pendidikan untuk menghasilkan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang berkualitas.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2022 disebutkan Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan / atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Dalam melaksanakan fungsi ini, sebuah Rumah Sakit Pendidikan harus mampu menjalankan peran menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, pendidikan yang inovatif, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Rumah Sakit Pendidikan juga bertugas untuk melaksanakan pendidikan tenaga kesehatan yang berbasis pada pelayanan, membentuk karakter profesional bagi tenaga kesehatan, mengembangkan kompetensi interprofesional, dan melaksanakan riset yang bersifat translasional.
RSUD Brebes dalam proses menuju rumah Sakit tipe B Pendidikan telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo. Untuk proses pembelajaran telah dibentuk Tim Kordik RSUD BREBES – FK UNSOED melalui SKB Direktur RSUD Brebes Nomor: 445/8257/2023 dan Dekan FK Universitas Jenderal Soedirman Nomor : B/30132/UN23.11/HK.07.00/ 2023. Tim kordik merupakan perwujudan hirarki hubungan antara koordinator pendidikan profesi kedokteran rumah sakit dan institusi pendidikan dimana uraian tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang diwujudkan melalui Surat Keputusan Bersama. Tim ini bertugas membantu pelaksanaan tugas komite koordinasi pendidikan pada jejaring rumah sakit pendidikan.
Sebagai wujud kepedulian dan komitmen terhadap pendidikan dokter serta pemenuhan terhadap tingginya tuntutan standar kompetensi dokter umum dan dokter spesialis di Indonesia, RSUD Brebes bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran UNSOED membentuk suatu Tim Koordinasi Pendidikan (Timkordik). Tim Koordinasi Pendidikan dibentuk oleh Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan Satelit bersama pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada Direktur / Kepala Rumah Sakit Pendidikan. Tim Koordinasi Pendidikan bertugas membantu kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan dokter, bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Brebes.