Sehubungan dengan ketentuan baru dari BPJS Kesehatan mengenai Kriteria Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk pasien dengan penjaminan BPJS Kesehatan, berikut kami sampaikan informasi bahwa :
Pelayanan rehabilitasi medis untuk pasien dengan penjaminan BPJS Kesehatan akan dilayani sesuai jadwal baru, yaitu pada hari SELASA, KAMIS, dan SABTU.
Ketentuan ini berlaku mulai 13 Desember 2024.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.