Hallo Sahabat Brebes!
Sudah tahukah kalian, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Adapun warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik disebut dengan Pemohon Informasi Publik.
Yuk, ketahui lebih jelas tentang Alur Permohonan Informasi Publik melalui infografis ini.
Terimakasih
Salam
Mitra untuk Sehat
Melayani dengan Sepenuh Hati